» » Penyelundupan Ribuan iPhone Juga Seret Istri PNS Bea Cukai Bandara ke Bui

Penyelundupan Ribuan iPhone Juga Seret Istri PNS Bea Cukai Bandara ke Bui





Jakarta - Bandara internasional Lombok, Mataram, digunakan sebagai pintu masuk penyelundupan ribuan iPhone dan Blackberry kurun 2012-2013. Sekelompok PNS Bea Cukai ikut bermain dengan nilai barang mencapai miliaran rupiah.

Penyelundupan ini dilakukan oleh Caesar Muhni Rizal yang bolak-balik Singapura-Lombok. Ia datang bersama teman-temannya dengan sekali masuk Indonesia membawa beberapa tas besar yang berisi ribuan iPhone dan BlackBerry. Mereka lolos dari pemeriksaan Bea Cukai karena dibantu oleh aparat Bea Cukai setempat, yaitu:

1. Kasubsi Intelijen, Nengah Sumardana
2. Staf sub seksi penindakan dan sarana operasi, I Made Ari Kusuma Bayu
3. Petugas hand X-ray, Supriyanto
4. Pemeriksa manifest, Dheki Sukirat
5. Pemeriksa tas,  Bayu Andromeda

Ketika Caesar tiba di bandara, ia mengontak Nengah untuk mengamankan situasi. Lantas Nengah memerintahkan anak buahnya meloloskan tas-tas yang semuanya berisi barang ilegal tersebut. Sebagai imbalannya, Caesar mentransfer dana ke komplotan ini. Sekali menyeludupkan, sedikitnya 1.600 unit iPhone dan BlackBerry diloloskan komplotan itu.

Untuk menyamarkan transaksi, Nengah meminta seorang petugas cleaning service bandara, Suprian, untuk membuka rekening bank dan dijadikan rekening penampung hasil kejahatan mereka. Sebagai balas budinya, Suprian mendapat sejumlah tip setiap kali ada transaksi keuangan yaitu sebesar Rp 1,5 juta per transaksi.

Ternyata, tidak hanya Supriyanto saja yang terseret. Istri I Made Ari Kusuma Bayu yang bernama Ni Kadek Dewi Sridani (36) juga ikut didakwa dalam kasus tersebut. Sebab setelah jatah uang dari kejahatan tersebut ditransfer dari rekening Supriyatna ke rekening istrinya tersebut.

Kepada istrinya, Kusuma menyatakan bahwa uang yang masuk ke rekening tersebut adalah uang titipan atasannya, Nengah. Dari penyelundupan 2012-2013, total setoran dari Caesar ke komplotan tersebut lewat rekening Sridani sebesar Rp 1,6 miliar. Padahal sebagai istri PNS, Sridani harusnya curiga dengan lalu lintas keuangan tersebut karena suaminya PNS dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan.

Ulah ini tercium oleh pimpinan Ditjen Bea Cukai dan mereka lalu diadili di Pengadilan Tipikor Mataram. Berikut hukuman yang dijatuhkan kepada mereka:

1. Nengah Sumardana dihukum 4 tahun penjara karena melakukan pencucian uang.
2. I Made Ari Kusuma Bayu dihukum 5 tahun penjara karena korupsi bersama-sama.
3. Petugas hand X-ray, Supriyanto, dihukum 4 tahun penjara karena korupsi bersama-sama.
4. Pemeriksa manifest, Dheki Sukirat, dihukum 4 tahun penjara karena korupsi bersama-sama.
5. Pemeriksa tas,  Bayu Andromeda, dihukum 4 tahun penjara karena korupsi bersama-sama.
6. Ni Kadek Dewi Sridani, dihukum 1 tahun penjara karena melakukan pencucian uang.
(asp/nrl)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya