Kasus :
Bagaimana
Pengenaan Pajak Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh
Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan
Maupun ke Penyedia Jasa Katering ?
- Uraian :
Pengertian Jasa Boga atau Katering (pasal 1 PMK Nomor 18/PMK.010/2015 adalah :
jasa
penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan
perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk
disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
Tidak
termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering adalah penjualan makanan
dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan
sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara
langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.
Dari
penjelasan tersebut maka Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman)
oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah
Makan bukan termasuk dalam kriteria Jasa boga atau katering, sedangkan
yang termasuk jasa boga atau katering adalah apabila pengadaan makan
atau minum melalui Penyedia Jasa boga atau Katering (Badan atau Orang
Pribadi).
Berdasarkan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM pasal 4 A ayat 3 huruf q disebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.3/2008 Pasal 1 ayat 2 huruf aa
disebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jenis
jasa lain yang kenakan PPh Pasal 23.
Bendahara
mempunyai kewajiban memungut dan memotong serta menyetorkan pajak yang
terutang dalam kegiatan pengadaan barang dan atau jasa.
- Kesimpulan
- Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah makan maupun ke penyedia Jasa Katering tidak terutang PPN sehingga tidak ada kewajiban pemungutan PPN.
- Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah terutang PPh Pasal 22 (nilai pengadaan diatas Rp.2.000.000,00) sehingga bendahara wajib memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 dengan tarif pajak 1,5 % x Nilai Pembelian Makanan atau minuman, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 22 sebesar 3 % x Nilai Pembelian Makanan atau minuman.
- Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui penyedia Jasa Boga atau Katering terutang PPh Pasal 23 sehingga bendahara wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 23 sebesar 4 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering.
Referensi :
- Pasal 4 A ayat 3 huruf q Undang-undang No.42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
- Pasal 1 ayat 2 huruf aa PMK Nomor 244/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh .
- Pasal 1 PMK Nomor 18/PMK.010/2015 Tanggal 02 Pebruari 2015 Tentang Kriteria Jasa Boga atau Jasa Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN.